Apa ID Card Hong Kong ?
ID Card Hong Kong adalah bisa di katakan KTP ini kalau ada di Indonesia. Tanda pengenal bagi siapapun yang tinggal di Negara Hong Kong dengan jangka waktu lama. Bisa juga sebagai pengganti documen/ indentitas seperti passport dan kontrak kerja atau visa sekolah.
Syarat utama apabila ingin membuat ID Card Hong Kong adalah : Passport masih berlaku dan kontrak kerja antara pemberi kerja dan yang di beri kerja sesuai bekerja sebagai apa, kalau bekerja sebagai domestic helper mempunya kontrak kerja 2 tahun, ini bisa di renew apabila kedua belah pihak merasa sudah cocok.
Dengan adanya Id Card Hong Kong sebagai domestic helper maka secara langsung akan di lindungi oleh pihak polisi maupun immigrasi, karena di anggap resmi selama tinggal di Hong Kong. Tetapi apabila sudah putus kontrak dengan majikan, lalu renew dengan majikan lain tetapi akan ada catatan tersendiri pihak immigrasi sehingga domestic helper tersebut Masih hak mendapatkan perlindungan.
Dimana membuat atau mendaftar id card Hong Kong di imigrasi wanchai atau imigrasi district dengan mengisi biodata aplikasi untuk Permohonan HK ID dan menunjukan paspor dan kontrak kerja.
Sampai kapan berlakunya Id Card Hong Kong?
Sebenarnya Id Card Hong Kong tanpa expired date atau biasa dikatakan tanpa ada kadaluwarsa nya seperti KTP yang di Indonesia, tetapi semua itu tergantung, status orang tersebut Masih tercatat sebagai domestic helper atau tidak. Karena setiap majikan atau domestic helper sendiri apabila memutuskan kontrak kerja wajib lapor pada immigrasi, otomatis pihak immigrasi sendiri akan ngeling ke pendataan kepolisian. Apabila ada laporan bahwa sudah putus kontrak secara otomatis status Id Card Hong Kong akan di non aktifkan.
Lalu bagaimana nasib seseorang yang melarikan diri dari rumah majikan, tetapi Masih tinggal di Hong Kong?
Jelas status Id Card Hong Kong non aktifkan atau dibekukan, otomatis pasti akan menjadi buronan para polisi, meski bukan buronan kriminal tetapi tetapi menjadi incaran para polisi Hong Kong. Hal ini yang biasa di namakan OS oleh para kalangan PMI. Bahkan ia tidak bisa bekerja, kalau ada yang bekerja pasti dengan sembunyi.
Apabila terjadi interminit sepihak atau bisa di bilang PHK sebelumnkontrak habis maka akan mendapatkan ijin tinggal selama 14 hari untuk mencari majikan kembali, kalau lebih dari itu sudah di katakan overstay Dan status Id Card Hong Kong sudah non aktik atau dibekukan. Maka dari itu kenapa majikan apabila interminit atau entah PMI itu sendiri yang pengunduran diri sebelum habis kontrak untuk lapor ke immigrasi tujuannya adalah Hal di atas tersebut.
Bagaimana bagi datang ke Hong Kong sebagai mahasiswa?
Hampir sama cara pembuatan atau prosedur Id Card Hong Kong, cuma bedanya bagi mahasiswa harus ada surat dari pihak kampus tempat ia akan mengenyam pendidikan tersebut. Kalau memang datang karena mendapatkan biasiswa pada ada surat rekomendati dari pihak pemberi beasiswa dan kampus yang akan di tuju.
Bahkan apabila ada pemutusan dalam mengenyam pendidikan atau sudah selesai pasti pihak kampus akan membuat laporan pada immigrasi.
Apakah berlaku bagi visitor atau pembisnis?
Jelas tidak sama.
Jadi pengetahuan Hal ini sangatlah penting untuk di ketehui oleh siapapun yang merasa tinggal di Hong Kong, entah sebagai domestic helper, mahasiswa. Jangan sampai melanggar hukum sehingga nanti membuat diri sendiri merasa rugi.
Syarat untuk menjadi visitor :
1. Passport masih berlaku lebih dari 6 bulan
2. Hotel atau alamat tinggal
3. Ticket pp
4. Yang biaya hidup
Samakan visa visitor, pekerja, mahasiswa, dan bisnis?
Jawabnya : Tidak sama.
****ShimaLee****
Tidak ada komentar